Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandingan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandingan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dampak yang ditimbulkan dari overdimensi dan overload (ODOL)
Overdimension/overload memiliki banyak sekali dampak negative, dampak negative yang ditimbulkan seperti Infrastruktur jalan cepat rusak, negara sangat dirugikan akibat harus memperbaiki jalanan yang rusak akibat truk obesitas. Laju kendaraan lain menjadi lambat, karena pengemudi lain harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang overload/overdimension. Waktu tempuh menjadi lama, menghabiskan banyak bahan bakar dan polusi udara bertambah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar