Kamis, 13 Juni 2024

Menyoal Kontroversi Tapera : Antara Harapan dan Kekhawatiran

UU Tapera, atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, adalah undang-undang yang bertujuan untuk mewujudkan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28H. Tujuan utama dari UU Tapera adalah untuk membantu masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Dasar hukum tentang Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera sendiri adalah penyimpanan periodik yang dilakukan oleh Peserta secara teratur dalam jangka waktu tertentu, yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang meliputi pengerahan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan serta hasil pemupukannya.
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, Peserta harus memenuhi persyaratan seperti memiliki masa kepesertaan Tapera minimal 12 bulan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan menggunakan Tapera untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Pemberi Kerja juga wajib membayar simpanan sebesar 0,5% untuk Peserta Pekerja.

Tapera telah menimbulkan polemik di kalangan Pekerja dan Pemberi Kerja, dengan beberapa orang menolak undang-undang ini karena dianggap sebagai beban tambahan. Namun, beberapa pihak juga mendukung Tapera sebagai langkah yang efektif dalam membantu masyarakat Indonesia memiliki hunian yang layak dan terjangkau

Minggu, 09 Juni 2024

MA Ubah Aturan, membuka peluang Kaesang Melaju Pilkada Jakarta.



Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah, mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun saat pelantikan, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan MA ini memberikan jalan bagi anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon kepala daerah. Sebelumnya, Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimal 30 tahun saat penetapan calon, tetapi dengan putusan MA, ia dapat mencalonkan diri jika terpilih dan dilantik pada 2025, ketika usianya sudah mencapai 30 tahun.


Beberapa pengamat politik dan ahli hukum menganggap putusan MA sebagai bagian dari manuver politik untuk membantu Kaesang dalam Pilkada Serentak 2024. Mereka berpendapat bahwa proses pengadilan terlihat tidak transparan dan cepat, serta terdapat unsur kesengajaan dalam pengambilan keputusan.
Putusan MA diharapkan berpengaruh besar dalam kampanye Pilkada Serentak 2024, terutama dalam memobilisasi dukungan politik dari kalangan muda-mudi. Pengamat politik Jannus TH Siahaan berpendapat bahwa putusan MA akan membuat Kaesang menjadi peserta yang sangat menarik dalam Pilkada.

Dengan demikian, putusan MA membuka jalan bagi Kaesang untuk maju sebagai calon kepala daerah, tetapi kritik terhadap proses pengadilan dan keputusan tersebut masih berlangsung.

Mengenang keberanian ribuan pelajar di Praha : Hari Pelajar Internasional

Hari Pelajar Internasional, yang diperingati setiap 17 November, merayakan peran penting pelajar dalam mempromosikan perdamaian dan tolerans...