UU Tapera, atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, adalah undang-undang yang bertujuan untuk mewujudkan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28H. Tujuan utama dari UU Tapera adalah untuk membantu masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Dasar hukum tentang Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera sendiri adalah penyimpanan periodik yang dilakukan oleh Peserta secara teratur dalam jangka waktu tertentu, yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang meliputi pengerahan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan serta hasil pemupukannya.
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, Peserta harus memenuhi persyaratan seperti memiliki masa kepesertaan Tapera minimal 12 bulan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan menggunakan Tapera untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Pemberi Kerja juga wajib membayar simpanan sebesar 0,5% untuk Peserta Pekerja.
Tapera telah menimbulkan polemik di kalangan Pekerja dan Pemberi Kerja, dengan beberapa orang menolak undang-undang ini karena dianggap sebagai beban tambahan. Namun, beberapa pihak juga mendukung Tapera sebagai langkah yang efektif dalam membantu masyarakat Indonesia memiliki hunian yang layak dan terjangkau