Delik materiil dan delik formil adalah dua jenis delik dalam hukum pidana yang memiliki perbedaan utama dalam penentuan ketidakpatuhan hukum.
Delik formil adalah tindak pidana yang dianggap selesai ketika tindakan yang dilarang oleh undang-undang telah dilakukan, tanpa mempertimbangkan hasil dari tindakan tersebut. Artinya, jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, maka tindak pidana tersebut sudah dianggap terjadi, bahkan jika tidak ada akibat yang timbul dari perbuatan tersebut.
Contoh delik formil adalah pencurian, seperti yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Dalam pasal ini, seseorang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian, tanpa perlu mempertimbangkan apakah barang tersebut telah berhasil diambil atau tidak.
Delik materiil adalah tindak pidana yang penekanannya terletak pada akibat yang dilarang dari perbuatan tersebut. Artinya, tindak pidana hanya dianggap terjadi jika akibat yang dilarang oleh undang-undang telah terjadi. Contoh delik materiil adalah pembunuhan, seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Dalam pasal ini, seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan, karena ada akibat nyata yang timbul dari perbuatan tersebut, yaitu hilangnya nyawa seseorang.
Dalam keseluruhan, delik formil lebih menekankan pada perbuatan itu sendiri, sedangkan delik materiil lebih menekankan pada akibat dari perbuatan tersebut.
Untuk menentukan apakah suatu tindak pidana termasuk delik formil atau delik materiil, Anda perlu memahami unsur-unsur yang membedakan kedua jenis delik tersebut. Berikut adalah cara menentukan jenis delik:
Delik Formil
1. Perbuatan Itu Sendiri: Delik formil menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, tanpa mempertimbangkan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut.
2. Tidak Perlu Akibat: Jika tindakan yang dilarang sudah dilakukan, maka tindak pidana dianggap telah terjadi, bahkan jika tidak ada akibat yang nyata
Contoh: Pencurian (Pasal 362 KUHP) adalah contoh delik formil karena seseorang dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian jika mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, tanpa perlu mempertimbangkan apakah barang tersebut berhasil diambil atau tidak
Delik Materiil
1. Akibat yang Dilarang: Delik materiil menekankan pada akibat yang dilarang oleh undang-undang. Tindak pidana hanya dianggap terjadi jika akibat yang dilarang telah terjadi.
2. Perlu Akibat: Jika tidak ada akibat yang dilarang, maka tindak pidana tidak dianggap terjadi. Contoh: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) hanya dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan jika ada hilangnya nyawa seseorang.
Contoh: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) adalah contoh delik materiil karena tindak pidana pembunuhan hanya dianggap terjadi jika ada hilangnya nyawa seseorang.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwasannya :
•Delik Formil: Fokus pada perbuatan yang dilarang, tanpa mempertimbangkan akibat.
•Delik Materiil: Fokus pada akibat yang dilarang, hanya dianggap terjadi jika akibat tersebut nyata.
Dengan memahami kedua konsep ini, kita bisa lebih mengerti bagaimana hukum menilai tindakan kriminal.