Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah dua mata kuliah penting di Fakultas Hukum yang memiliki perbedaan dan persamaan yang signifikan.
Perbedaan Utama:
PIH: Mempelajari hukum secara umum, mencakup prinsip, tujuan, asas, dan pengertian ilmu hukum. Objeknya adalah hukum yang pernah dan sedang berlaku di berbagai tempat dan waktu.
PHI: Mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia, yang disebut hukum positif Indonesia (hukum yang berlaku saat ini) seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan lainnya
PIH: Menyediakan dasar atau penunjang untuk mempelajari PHI. PIH berfungsi sebagai pedoman atau titik tolak dalam memahami PHI.
PHI: Fokus pada hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, yang mencakup undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara tersebut
Adakah hubungannya antara PIH dan PHI?
PIH dan PHI saling berhubungan erat, dimana PIH adalah dasar untuk mempelajari PHI. Keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu
Asas hukum yang dibahas dalam Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mencakup berbagai asas hukum umum dan khusus yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum. Beberapa asas hukum yang dibahas dalam PIH termasuk:
•Asas Hukum Umum: Asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas lex posteriori derogate legi priori.
-Restitutio in integrum: Memperbaiki keadaan yang telah terjadi.
-Lex posterior derogat legi priori: Undang-undang yang lebih baru menggantikan yang lebih tua.
-Nemo iudex in causa sua: Tidak ada yang dapat menjadi hakim dalam kasusnya sendiri.
-Nemo dat quod non habet: Tidak ada yang dapat memberikan apa yang tidak dimilikinya.
•Asas Hukum Khusus: Asas hukum yang berfungsi dalam bidang hukum yang lebih sempit, seperti asas pacta sunt servanda, asas konsensualisme, dan asas praduga tak bersalah.
-Pacta sunt servanda: Kesepakatan harus dihormati.
-Praduga tak bersalah: Orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya.
PIH juga membahas aliran-aliran hukum, sistem hukum, penegakan hukum, dan pembentukan hukum, yang membantu mahasiswa memahami dasar-dasar hukum dan menghubungkannya dengan kasus-kasus hukum konkrit
PIH membahas asas-asas hukum ini untuk memberikan dasar fundamental dalam memahami ilmu hukum secara keseluruhan.
PIH mendukung pemahaman dalam PHI dengan memberikan dasar fundamental tentang hukum. PIH membahas asas hukum umum dan khusus, aliran-aliran hukum, sistem hukum, penegakan hukum, dan pembentukan hukum. Ini memungkinkan mahasiswa untuk memahami dasar-dasar hukum yang lebih luas sebelum mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia (PHI)