Minggu, 17 November 2024

Mengenang keberanian ribuan pelajar di Praha : Hari Pelajar Internasional

Hari Pelajar Internasional, yang diperingati setiap 17 November, merayakan peran penting pelajar dalam mempromosikan perdamaian dan toleransi lintas budaya. Tanggal ini diambil dari peristiwa tragis pada tahun 1939, ketika mahasiswa di Praha dieksekusi oleh rezim Nazi setelah melakukan demonstrasi untuk kebebasan pendidikan. 

Hari ini dibuat untuk mengenang keberanian ribuan pelajar di Praha yang memperjuangkan kebanggaan nasional dan hak atas pendidikan tinggi.

Harebuah hari bersejarah yang berawal dari perjuangan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Charles di Praha pada tahun 1939. Saat itu, para mahasiswa menggelar unjuk rasa untuk memperingati berdirinya Republik Cekoslowakia, yang dalam peristiwa tersebut seorang siswa bernama Jan Opletal mengorbankan nyawanya. Sejak peristiwa itu, tanggal 17 November ditetapkan sebagai Hari Pelajar Internasional dan pertama kal diselenggarakan oleh Dewan Mahasiswa Internasional di London pada 1941.

Hari ini menjadi momen istimewa untuk mengapresiasi seluruh pelajar yang tak kenal lelah berjuang menuntut ilmu. Setiap langkah dalam perjalanan pendidikan kalian adalah bagian dari perjuangan mulia menuju masa depan yang lebih cerah. Menjadi seorang pelajar bukan sekadar tentang mengejar nilai dan prestasi, tapi juga tentang proses pembentukan karakter, pengembangan kreativitas, dan penemuan jati diri dalam menghadapi berbagai tantangan.

Untuk seluruh pelajar di Indonesia dan dunia, ingatlah bahwa kalian adalah penerus estafet perjuangan dan harapan masa depan bangsa. Teruslah belajar dengan semangat seperti para pendahulu kita, jangan pernah takut gagal, dan selalu percaya pada potensi diri sendiri. Biarkan rasa ingin tahu membimbing langkah kalian, dan jadikan setiap hari sebagai kesempatan untuk berkembang menjadi versi terbaik dari diri kalian. Selamat Hari Pelajar Internasional!

Hari ini kita merayakan semangat dan dedikasi seluruh pelajar di dunia yang tak kenal lelah mengejar mimpi melalui pendidikan. Setiap langkah yang kalian ambil dalam perjalanan menuntut ilmu adalah bagian dari perjuangan mulia untuk masa depan yang lebih cerah.

Menjadi seorang pelajar bukan hanya tentang nilai dan prestasi, tapi juga tentang proses pembentukan karakter, pengembangan kreativitas, dan penemuan jati diri. Di balik setiap tugas yang menantang, ujian yang menegangkan, dan proyek yang melelahkan, ada pembelajaran berharga yang membentuk kalian menjadi pribadi yang lebih tangguh dan bijaksana.

Selasa, 12 November 2024

Hari Kesehatan Nasional (HKN) : Gerak Bersama, Sehat Bersama

Hari Kesehatan Nasional (HKN) diperingati setiap 12 November.
Peringatan tahunan ini merupakan salah satu cara membangun kesadaran masyarakat Indonesia tentang betapa pentingnya kesehatan.

Hari ini, kita memperingati Hari Kesehatan Nasional yang ke-60 dengan tema "Gerak Bersama, Sehat Bersama". Tema ini mengajak kita semua untuk menyadari bahwa kesehatan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan bergerak bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat, meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, dan menginspirasi orang di sekitar kita untuk hidup lebih sehat.
Hari Kesehatan Nasional bukan hanya sekedar peringatan, tetapi juga panggilan untuk bertindak. Mari kita wujudkan komitmen kita terhadap kesehatan dengan melakukan hal-hal sederhana seperti berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan bergizi, menjaga kebersihan lingkungan, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Tindakan kecil kita hari ini akan berdampak besar bagi kesehatan kita dan generasi mendatang.

Sejak tahun 1964, kita memperingati Hari Kesehatan Nasional setiap tanggal 12 November. Perjalanan panjang ini telah mengajarkan kita banyak hal tentang pentingnya kesehatan. Dari perjuangan meningkatkan cakupan imunisasi hingga upaya mengatasi berbagai masalah kesehatan, kita telah mencapai banyak kemajuan. Namun, perjalanan kita belum selesai. Mari kita terus berinovasi dan bekerja sama untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari penyakit dan memiliki kualitas hidup yang tinggi.

Senin, 30 September 2024

Mengenal Lebih Dekat: Delik Materil dan Formil

Delik materiil dan delik formil adalah dua jenis delik dalam hukum pidana yang memiliki perbedaan utama dalam penentuan ketidakpatuhan hukum.
Delik formil adalah tindak pidana yang dianggap selesai ketika tindakan yang dilarang oleh undang-undang telah dilakukan, tanpa mempertimbangkan hasil dari tindakan tersebut. Artinya, jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, maka tindak pidana tersebut sudah dianggap terjadi, bahkan jika tidak ada akibat yang timbul dari perbuatan tersebut.

Contoh delik formil adalah pencurian, seperti yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Dalam pasal ini, seseorang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian, tanpa perlu mempertimbangkan apakah barang tersebut telah berhasil diambil atau tidak.

Delik materiil adalah tindak pidana yang penekanannya terletak pada akibat yang dilarang dari perbuatan tersebut. Artinya, tindak pidana hanya dianggap terjadi jika akibat yang dilarang oleh undang-undang telah terjadi. Contoh delik materiil adalah pembunuhan, seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Dalam pasal ini, seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan, karena ada akibat nyata yang timbul dari perbuatan tersebut, yaitu hilangnya nyawa seseorang.
Dalam keseluruhan, delik formil lebih menekankan pada perbuatan itu sendiri, sedangkan delik materiil lebih menekankan pada akibat dari perbuatan tersebut.

Untuk menentukan apakah suatu tindak pidana termasuk delik formil atau delik materiil, Anda perlu memahami unsur-unsur yang membedakan kedua jenis delik tersebut. Berikut adalah cara menentukan jenis delik:

Delik Formil
1. Perbuatan Itu Sendiri: Delik formil menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, tanpa mempertimbangkan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut.
2. Tidak Perlu Akibat: Jika tindakan yang dilarang sudah dilakukan, maka tindak pidana dianggap telah terjadi, bahkan jika tidak ada akibat yang nyata

Contoh: Pencurian (Pasal 362 KUHP) adalah contoh delik formil karena seseorang dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian jika mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, tanpa perlu mempertimbangkan apakah barang tersebut berhasil diambil atau tidak

Delik Materiil
1. Akibat yang Dilarang: Delik materiil menekankan pada akibat yang dilarang oleh undang-undang. Tindak pidana hanya dianggap terjadi jika akibat yang dilarang telah terjadi.
2. Perlu Akibat: Jika tidak ada akibat yang dilarang, maka tindak pidana tidak dianggap terjadi. Contoh: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) hanya dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan jika ada hilangnya nyawa seseorang.

Contoh: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) adalah contoh delik materiil karena tindak pidana pembunuhan hanya dianggap terjadi jika ada hilangnya nyawa seseorang.

Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwasannya :
•Delik Formil: Fokus pada perbuatan yang dilarang, tanpa mempertimbangkan akibat.
•Delik Materiil: Fokus pada akibat yang dilarang, hanya dianggap terjadi jika akibat tersebut nyata.

Dengan memahami kedua konsep ini, kita bisa lebih mengerti bagaimana hukum menilai tindakan kriminal.

Kamis, 26 September 2024

Hari Kontrasepsi Sedunia : Meningkatkan Kesadaran dan Kualitas Kehidupan

Setiap tahun pada tanggal 26 September, dunia mengadakan peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia, sebuah momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga dengan menggunakan berbagai jenis pilihan kontrasepsi. Perayaan ini dimulai pada tahun 2007 dan telah menjadi tradisi internasional yang diperingati oleh lebih dari 15 LSM internasional, komunitas medis, dan organisasi pemerintah.
Pada tahun 2023, tema Hari Kontrasepsi Sedunia adalah "Kekuatan Pilihan," yang menyoroti peran penting pilihan kontrasepsi dalam memungkinkan masyarakat mengambil kendali atas kesehatan reproduksi mereka. Tema ini tidak hanya mencakup mengenai kontrasepsi saja, tetapi juga mendorong otonomi, memungkinkan pengambilan keputusan yang cerdas, dan memajukan upaya internasional dalam kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.


Perencanaan Keluarga yang Matang
Perencanaan keluarga adalah poin penting yang harus dipersiapkan setelah menikah. Dengan perencanaan keluarga yang matang, pasangan bisa mengembangkan diri dan karier. Kemampuan untuk merencanakan kehamilan termasuk memilih kontrasepsi juga dipercaya dapat meningkatkan kesehatan mental dan kebahagiaan bagi perempuan. Di sisi lain, kasih sayang dan kebutuhan finansial untuk anak bisa dimaksimalkan.
Pemakaian Kontrasepsi Modern
Indonesia, sebagai salah satu negara yang aktif dalam peringatan ini, telah menetapkan target meningkatkan cakupan kesertaan KB semua metode kontrasepsi. BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) telah berkolaborasi dengan mitra kerja untuk mengadakan berbagai kegiatan, seperti seminar, webinar, dan pekan pelayanan KB gratis bagi 1,5 juta akseptor di semua provinsi pada 26 September – 4 Oktober 2023.

Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat Indonesia tentang pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang berkualitas. Dengan demikian, Indonesia dapat mengurangi angka stunting yang masih tinggi, yaitu sebesar 21,6% pada tahun 2022. BKKBN berkomitmen untuk menurunkan angka stunting menjadi 14% pada tahun 2024 melalui program percepatan penurunan stunting.

Hari Kontrasepsi Sedunia adalah momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga dengan menggunakan berbagai jenis pilihan kontrasepsi. Dengan tema "Kekuatan Pilihan," perayaan ini tidak hanya membantu masyarakat mengambil kendali atas kesehatan reproduksi mereka, tetapi juga memajukan upaya internasional dalam kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan, seperti seminar, webinar, dan pekan pelayanan KB gratis, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mengurangi angka stunting.

Selasa, 10 September 2024

Revisi UU Kementerian Negara: Fleksibilitas dan Efektivitas Pemerintahan

Salah satu perkembangan signifikan dalam tata kelola pemerintahan Indonesia adalah revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah dalam mengatur jumlah dan struktur kementerian, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelumnya, UU membatasi jumlah kementerian maksimal 34. Namun, dalam revisi ini, batasan tersebut dihapuskan. Hal ini memberikan wewenang kepada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dianggap sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pemerintahan.

Penentuan jumlah dan struktur kementerian akan lebih berorientasi pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kementerian akan dibentuk dan diubah sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai target kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional.
Revisi ini juga mendorong optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing kementerian. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih tugas dan meningkatkan efisiensi kerja.

Tujuan Utama Revisi:

  • Meningkatkan Efektivitas Pemerintahan: Dengan struktur yang lebih fleksibel, pemerintah dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi dan tantangan yang dihadapi.
  • Menyederhanakan Birokrasi: Revisi ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan mengurangi tumpang tindih tugas antar kementerian.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan struktur yang lebih efisien, pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Dampak Positif yang Diharapkan:

  • Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat: Dengan struktur yang lebih ramping, pengambilan keputusan pemerintahan diharapkan dapat lebih cepat dan responsif.
  • Peningkatan Koordinasi antar Kementerian: Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antar kementerian.
  • Penghematan Anggaran: Dengan struktur yang lebih efisien, pemerintah dapat menghemat anggaran negara.

Tantangan yang Mungkin Muncul:

  • Potensi Penyalahgunaan Wewenang: Fleksibilitas yang diberikan dalam revisi UU ini perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Proses Transisi yang Kompleks: Perubahan struktur pemerintahan tentu akan membutuhkan proses transisi yang kompleks dan membutuhkan waktu.
Revisi UU Kementerian Negara merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, keberhasilan revisi ini sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengimplementasikannya dalam praktik.

Selasa, 03 September 2024

Arti Bebas Bersyarat yang Didapat Jessica Wongso

Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus 'kopi sianida', dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu hari ini. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari alias sekitar hampir 5 tahun karena dinilai telah berkelakuan baik.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Untuk diketahui, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, dan menerima pidana 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna. Hal ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017

Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Dalam hal ini, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy.

Terkait pembebasan bersyarat sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Berikut penjelasan tentang pengertian dan persyaratan pemberian bebas bersyarat kepada narapidana:

Apa Itu Pembebasan Bersyarat?
Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang didapatkan oleh narapidana. Pemberian ini haruslah yang bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya. Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Ketentuan Pembebasan Bersyarat
Pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Syarat pemberian pembebasan bersyarat tersebut dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berikut:
1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
2. 3Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas.
4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan.
5. Salinan register F dari Kepala Lapas.
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
7. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

Minggu, 11 Agustus 2024

Jokowi Tandatangani PP: Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Remaja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Aturan ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai dengan siklus hidup mereka. Pasal 103 dari PP ini menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi, edukasi, deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Edukasi ini meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Pemberian komunikasi dan edukasi ini dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesehatan reproduksi di kalangan remaja dan pelajar.
Reaksi masyarakat terhadap aturan baru tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sangat bervariasi.
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) menilai aturan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama Islam dan bertentangan dengan prinsip kesucian dan kehormatan manusia dalam Islam.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menilai pasal tersebut sangat janggal dan berpotensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, karena pemerintah dianggap membekali anak usia sekolah dengan alat kontrasepsi.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher: Mengkritik aturan tersebut, menegaskan perlu diperjelas untuk tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Reaksi masyarakat menunjukkan adanya kekhawatiran tentang implikasi moral dan sosial dari aturan ini, serta perluasannya dalam konteks kesehatan reproduksi remaja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI telah menyatakan bahwa alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan bagi semua remaja, tetapi untuk mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu dan berencana menunda kehamilan. Ini dilakukan untuk mengatasi kekhawatiran bahwa aturan tersebut akan dianggap sebagai pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Rabu, 31 Juli 2024

Apa sih bedanya pih & phi ?

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah dua mata kuliah penting di Fakultas Hukum yang memiliki perbedaan dan persamaan yang signifikan.
Perbedaan Utama:
PIH: Mempelajari hukum secara umum, mencakup prinsip, tujuan, asas, dan pengertian ilmu hukum. Objeknya adalah hukum yang pernah dan sedang berlaku di berbagai tempat dan waktu.
PHI: Mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia, yang disebut hukum positif Indonesia (hukum yang berlaku saat ini) seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan lainnya

PIH: Menyediakan dasar atau penunjang untuk mempelajari PHI. PIH berfungsi sebagai pedoman atau titik tolak dalam memahami PHI.
PHI: Fokus pada hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, yang mencakup undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara tersebut

Adakah hubungannya antara PIH dan PHI? 
PIH dan PHI saling berhubungan erat, dimana PIH adalah dasar untuk mempelajari PHI. Keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu

Asas hukum yang dibahas dalam Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mencakup berbagai asas hukum umum dan khusus yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum. Beberapa asas hukum yang dibahas dalam PIH termasuk:
•Asas Hukum Umum: Asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas lex posteriori derogate legi priori.
-Restitutio in integrum: Memperbaiki keadaan yang telah terjadi.
-Lex posterior derogat legi priori: Undang-undang yang lebih baru menggantikan yang lebih tua.
-Nemo iudex in causa sua: Tidak ada yang dapat menjadi hakim dalam kasusnya sendiri.
-Nemo dat quod non habet: Tidak ada yang dapat memberikan apa yang tidak dimilikinya.
•Asas Hukum Khusus: Asas hukum yang berfungsi dalam bidang hukum yang lebih sempit, seperti asas pacta sunt servanda, asas konsensualisme, dan asas praduga tak bersalah.
-Pacta sunt servanda: Kesepakatan harus dihormati.
-Praduga tak bersalah: Orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya.
PIH juga membahas aliran-aliran hukum, sistem hukum, penegakan hukum, dan pembentukan hukum, yang membantu mahasiswa memahami dasar-dasar hukum dan menghubungkannya dengan kasus-kasus hukum konkrit
PIH membahas asas-asas hukum ini untuk memberikan dasar fundamental dalam memahami ilmu hukum secara keseluruhan.

PIH mendukung pemahaman dalam PHI dengan memberikan dasar fundamental tentang hukum. PIH membahas asas hukum umum dan khusus, aliran-aliran hukum, sistem hukum, penegakan hukum, dan pembentukan hukum. Ini memungkinkan mahasiswa untuk memahami dasar-dasar hukum yang lebih luas sebelum mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia (PHI)

Rabu, 17 Juli 2024

Organisasi Mahasiswa: Masih Relevankah?

Dewasa ini, kita menyaksikan fenomena menurunnya minat mahasiswa terhadap organisasi kampus. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah masalah finansial. Keterlibatan dalam ormawa seringkali menuntut pengeluaran tambahan yang tidak sedikit. Mulai dari iuran keanggotaan, biaya untuk menghadiri rapat dan kegiatan, hingga kontribusi untuk menjalankan program kerja. Bagi mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi, hal ini bisa menjadi beban yang cukup berat.  
Di samping itu, padatnya jadwal perkuliahan membuat banyak mahasiswa kesulitan mengatur waktu antara studi dan berorganisasi. Tak kalah penting, muncul persepsi di kalangan sebagian mahasiswa bahwa ormawa kurang relevan dengan tuntutan karir di era modern. Namun, apakah benar ormawa sudah kehilangan urgensinya?
Sebenarnya, ormawa tetap memiliki peran krusial dalam pengembangan soft skills, networking, dan pengalaman berorganisasi yang berharga bagi mahasiswa. Yang diperlukan adalah penyesuaian agar ormawa tetap relevan dengan kebutuhan mahasiswa dan tuntutan zaman.
Berikut tips agar ormawa kembali diminati:
1. Evaluasi dan Pembaruan Internal
Ubah pola kerja yang kaku menjadi lebih lincah, efisien, dan terbuka terhadap ide-ide baru.
2. Fokus pada Nilai dan Manfaat
Setiap program kerja harus memiliki dampak nyata. Tumbuhkan semangat inovasi untuk menciptakan kegiatan yang menantang dan bermanfaat.
3. Pahami Aspirasi Anggota
Identifikasi tujuan pribadi tiap anggota. Fasilitasi pengembangan diri mereka agar tercipta rasa nyaman dan betah dalam berorganisasi.
4. Kurangi Hierarki yang Kaku
Terapkan gaya kepemimpinan partisipatif. Beri kesempatan pada semua anggota untuk berkontribusi dan berkembang, hindari struktur yang terlalu kaku.

Organisasi mahasiswa masih memiliki peran penting dalam pengembangan diri mahasiswa di era modern. Dengan melakukan penyesuaian dan pembaruan, ormawa dapat kembali relevan dan bernilai bagi anggotanya. Ormawa yang dinamis, inovatif, dan bermanfaat akan selalu diminati oleh mahasiswa dan memiliki kontribusi positif bagi masyarakat.

Mengenang keberanian ribuan pelajar di Praha : Hari Pelajar Internasional

Hari Pelajar Internasional, yang diperingati setiap 17 November, merayakan peran penting pelajar dalam mempromosikan perdamaian dan tolerans...