Aturan ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai dengan siklus hidup mereka. Pasal 103 dari PP ini menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi, edukasi, deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Edukasi ini meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Pemberian komunikasi dan edukasi ini dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesehatan reproduksi di kalangan remaja dan pelajar.
Reaksi masyarakat terhadap aturan baru tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sangat bervariasi.
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) menilai aturan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama Islam dan bertentangan dengan prinsip kesucian dan kehormatan manusia dalam Islam.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menilai pasal tersebut sangat janggal dan berpotensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, karena pemerintah dianggap membekali anak usia sekolah dengan alat kontrasepsi.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher: Mengkritik aturan tersebut, menegaskan perlu diperjelas untuk tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Reaksi masyarakat menunjukkan adanya kekhawatiran tentang implikasi moral dan sosial dari aturan ini, serta perluasannya dalam konteks kesehatan reproduksi remaja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI telah menyatakan bahwa alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan bagi semua remaja, tetapi untuk mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu dan berencana menunda kehamilan. Ini dilakukan untuk mengatasi kekhawatiran bahwa aturan tersebut akan dianggap sebagai pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar