Selasa, 18 April 2023

KENAPA ADVOKAT MEMBELA ORANG YANG SALAH?

Mengenal Pengacara/advokat diatur dalam Undang- undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat.


"Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk didampingi advokat." Berdasarkan pasal 54 dan pasal 55 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersangka/terdakwa memiliki hak untuk didampingi oleh penasehat hukum dalam hal ini adalah advokat.


Dalam Hukum Acara Pidana terdapat asas Praduga tak bersalah. Asas Praduga tak bersalah memiliki makna bahwa pada dasarnya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan pengadilan wajib baginya dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Lalu apasih sebenarnya tugas Advokat? 

Advokat bertugas memberikan jasa hukum, yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Namun bila advokat membela tersangka/terdakwa yang telah nyata bersalah adalah bukan semata mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki terdakwa agar tidak dilanggar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenang keberanian ribuan pelajar di Praha : Hari Pelajar Internasional

Hari Pelajar Internasional, yang diperingati setiap 17 November, merayakan peran penting pelajar dalam mempromosikan perdamaian dan tolerans...