Kasasi adalah upaya hukum terakhir yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Apa tujuan dari kasasi ?
Tujuannya adalah untuk memeriksa apakah putusan pengadilan sebelumnya telah menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Kasasi diajukan oleh:
Terdakwa dan/atau penuntut umum yang tidak puas dengan putusan pengadilan banding.
Pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut, dengan persetujuan Mahkamah Agung.
Bagaimana proses pengajuan kasasi ?
1. Pihak yang ingin mengajukan kasasi harus membuat permohonan kasasi yang berisi alasan-alasan mengapa putusan pengadilan sebelumnya dianggap salah.
2. Permohonan kasasi diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
3. Mahkamah Agung akan memutuskan apakah permohonan kasasi diterima atau ditolak.
Bagaimana jika permohonan kasasi diterima ?
•Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan memutuskan perkara sendiri.
•Mahkamah Agung dapat memerintahkan pengadilan tingkat banding untuk mengadili perkara kembali dengan memperhatikan putusan Mahkamah Agung.
Bagaimana jika permohonan kasasi ditolak ?
•Putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
•Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain.
Berikut beberapa hal penting tentang kasasi:
•Kasasi hanya dapat diajukan satu kali.
•Kasasi tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan sebelumnya.
•Biaya kasasi ditanggung oleh pemohon.
Kasasi merupakan jalan terakhir bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding. Di Mahkamah Agung, putusan ini diperiksa kembali untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar